ADAKALANYA dalam beberapa waktu kita mengadakan perjalanan jauh,
misalnya karyawisata, bersilaturahmi, atau keperluan lainnya. Terkadang
juga kita mengalami coban berupa sakit sampai-sampai tidak dapat bangun,
Hal itu menyebabkan kita sering menjumpai kesulitan untuk melakukan
ibadah salat. Padahal salat merupakan kewajiban umat Islam yang tidak
boleh ditinggalkan dalam keadaan apapun juga. Melihat hal ini, ibadah shalat seolah merupakan beban yang
memberatkan. Padahal tidaklah demikian. Islam adalah agama yang memberi
kemudahan dan keringanan terhadap pemeluknya di dalam rutinitas ibadah
kepada Allah swt. Hal ini menandakan kasih sayang Allah kepada umat
Islam sedemikian besar dengan cara memberikan rukhsah dalam melaksanakan
salat dengan cara jamak dan qasar dengan syarat-syarat tertentu
Lalu seperti apakah syarat detailnya? Berikut tata cara pelaksanaan shalat jamak dan Qasar:
Salat Jamak
Salat jamak adalah salat yang digabungkan, maksudnya menggabungkan
dua salat fardu yang dilaksanakan pada satu waktu. Misalnya
menggabungkan salat Duhur dan Asar dikerjakan pada waktu Duhur atau pada
waktu Asar. Atau menggabungkan salat magrib dan ‘Isya dikerjakan pada
waktu magrib atau pada waktu ‘Isya. Sedangkan salat Subuh tetap pada
waktunya tidak boleh digabungkan dengan salat lain.
Hukum mengerjakan salat Jamak adalah mubah (boleh) bagi orang-orang yang memenuhi persyaratan.
“Rasulullah apabila ia bepergian sebelum matahari tergelincir,
maka ia mengakhirkan salat duhur sampai waktu asar, kemudian ia berhenti
lalu menjamak antara dua salat tersebut, tetapi apabila matahari telah
tergelincir (sudah masuk waktu duhur) sebelum ia pergi, maka ia
melakukan salat duhur (dahulu) kemudian beliau naik kendaraan
(berangkat), (H.R. Bukhari dan Muslim).
Dari hadis di atas dapat disimpulkan bahwa Rasulullah pernah menjamak
salat karena ada suatu sebab yaitu bepergian. Hal menunjukkan bahwa
menggabungkan dua salat diperbolehkan dalam Islam namun harus ada sebab
tertentu.
Salat jamak boleh dilaksanakan karena beberapa alasan (halangan), yakni:
- Dalam perjalanan jauh minimal 81 km (menurut kesepakatan sebagian besar imam madzhab)
- Perjalanan itu tidak bertujuan untuk maksiat.
- Dalam keadaan sangat ketakukan atau khawatir misalnya perang, sakit, hujan lebat, angin topan dan bencana alam.
Salat fardu dalam sehari semalam yang boleh dijamak adalah pasangan
salat duhur dengan asar dan salat magrib dengan ‘isya. Sedangkan salat
subuh tidak boleh dijamak. Demikian pula orang tidak boleh menjamak
salat asar dengan magrib.
Salat jamak dapat dilaksanakan dengan dua cara:
- Jamak Takdim (jamak yang didahulukan), yakni menjamak dua salat yang dilaksanakan pada waktu yang pertama. Misalnya menjamak salat duhur dengan asar, dikerjakan pada waktu duhur ( 4 rakaat salat duhur dan 4 rakaat salat asar) atau menjamak salat magrib dengan ‘isya dilaksanakan pada waktu magrib (3 rakaat salat magrib dan 4 rakaat salat ‘isya).
- Jamak Ta’khir (jamak yang diakhirkan), yakni menjamak dua salat yang dilaksanakan pada waktu yang kedua. Misalnya menjamak salat duhur dengan asar, dikerjakan pada waktu asar atau menjamak salat magrib dengan ‘isya dilaksanakan pada waktu ‘isya.
Dalam melaksanakan salat jamak takdim maka harus berniat menjamak
salat kedua pada waktu yang pertama, mendahulukan salat pertama dan
dilaksanakan berurutan, tidak diselingi perbuatan atau perkataan lain.
Adapun saat melaksanakan jamak ta’khir maka harus berniat menjamak dan
berurutan. Tidak disyaratkan harus mendahulukan salat pertama. Boleh
mendahulukan salat pertama baru melakukan salat kedua atau sebaliknya.
Cara Melaksanakan Salat Jamak Takdim
Misalnya salat duhur dengan asar: salat duhur dahulu empat rakaat
kemudian salat asar empat rakaat, dilaksanakan pada waktu duhur.
Tata caranya sebagai berikut:
1) Berniat salat duhur dengan jamak takdim. Bila dilafalkan yaitu:اُصَلِّى فَرْضَ الظُهْرِ اَرْبَعَ رَكَعَاتٍ جَمْعًا تَقْدِيْمًا مَعَ العَصْرِ فَرْضًا للهِ تَعَالى
” Saya niat salat salat duhur empat rakaat digabungkan dengan salat asar dengan jamak takdim karena Allah Ta’ala”
2) Takbiratul ihram
3) Salat duhur empat rakaat seperti biasa.
4) Salam.
5) Berdiri lagi dan berniat salat yang kedua (asar), jika dilafalkan sebagai berikut;
- اُصَلِّى فَرْضَ العَصْرِ اَرْبَعَ رَكَعَاتٍ جَمْعًا تَقْدِيْمًا مَعَ الظُهْرِ فَرْضًا للهِ تَعَالى
6) Takbiratul Ihram
7) Salat asar empat rakaat seperti biasa.
8) Salam.
Catatan: Setelah
salam pada salat yang pertama harus langsung berdiri,tidak boleh
diselingi perbuatan atau perkataan misalnya zikir, berdo’a,
bercakap-cakap dan lain-lain).
Cara Melaksanakan Salat Jamak Ta’khir.
Misalnya salat magrib dengan ‘isya: boleh salat magrib dulu tiga
rakaat kemudian salat ‘isya empat rakaat, dilaksanakan pada waktu ‘isya.
Tata caranya sebagai berikut:
1) Berniat menjamak salat magrib dengan jamak ta’khir. Bila dilafalkanyaitu:2) اُصَلِى فَرْضَ المَغْرِبِ ثَلاَثَ رَكَعَاتٍ جَمْعًا تَأخِيْرًا مَعَ العِشَاءِ فَرْضًا للهِ تََعَالَى
“ Saya niat salat salat magrib tiga rakaat digabungkan dengan salat ‘isya dengan jamak ta’khir karena Allah Ta’ala”
3) Takbiratul ihram
4) Salat magrib tiga rakaat seperti biasa.
5) Salam.
6) Berdiri lagi dan berniat salat yang kedua (‘isya), jika dilafalkan sebagai berikut;
7) اُصَلّى فَرْضَ العِسَاءِ اَرْبَعَ رَكَعَاتٍ جَمْعًا تَأخِيْرًا مَعَ المَغْرِبِ فَرْضًا للهِ تََعَالَى
“ Saya berniat salat ‘isya empat rakaat digabungkan dengan salat magrib dengan jamak ta’khir karena Allah Ta’ala.”
8) Takbiratul Ihram
9) Salat ‘isya empat rakaat seperti biasa.
10) Salam.
Catatan: Ketentuan
setelah salam pada salat yang pertama sama seperti salat jamak takdim.
Untuk menghormati datangnya waktu salat, hendaknya ketika waktu salat
pertama sudah tiba, maka orang yang akan menjamak ta’khir, sudah berniat
untuk menjamak ta’khir salatnya, walaupun salatnya dilaksanakan pada
waktu yang kedua
Salat Qasar
Salat qasar adalah salat yang dipendekkan (diringkas), yaitu
melakukan salat fardu dengan cara meringkas dari empat rakaat menjadi
dua rakaat. Salat fardu yang boleh diringkas adalah salat yang jumlah
rakaatnya ada empat yaitu duhur, asar dan ‘isya.
Hukum melaksanakan salat qasar adalah mubah (diperbolehkan) jika syaratnya terpenuhi.
Allah berfirman dalam al Qur’an surat An Nisa ayat 101 yang artinya:
“Dan apabila kamu beprgian di muka bumi, maka tidak mengapa kamu
menqasar salatmu, jika kamu takut diserang orang-orang kafir,
sesungguhnya orang-orang kafir itu musuh yang nyata bagimu,” Q.S.(An
Nisa: 101)
Syarat-syarat salat qasar sama dengan syarat salat jamak hanya
ditambah persyaratan bahwa salat yang dapat diqasar adalah salat yang
jumlah rakaatnya empat.
Tata caranya Salat Qasar
Ambil contoh salat qasar duhur, dengan cara sebagai berikut:
- Berniat salat dengan cara qasar. Jika dilafalkan sebagai berikut:
- اُصَلّى فَرْضَ الظُهْرِ رَكْعَتَيْنِ قَصْرًا للهِ تَعَالى
- Takbiratul ihrom.
- Salat dua rakaat
- Salam.
Salat jamak qasar adalah menggabungkan dua salat fardu dalam satu waktu sekaligus meringkas (qasar).
Hukum dan syaratnya sama dengan salat jamak dan salat qasar. Salat jamak qasar dapat dilaksanakan secara takdim maupun ta’khir.
Praktik Salat Jamak Qasar
Salat Jamak Qasar: misalnya salat duhur dengan asar. Tata caranya sebagai berikut:- Berniat menjamak qasar salat duhur dengan jamak takdim. Jika dilafalkan sebagai berikut:
اُصَلّى فَرْضَ الظُهْرِ رَكْعَتَيْنِ قَصْرًا مَجْمُوْعًا اِلَيْهِ العَصْرُ جَمْعَ تَقْدِيْمًا للهِ تَعَالَى
“ Saya berniat salat duhur dua rakaat digabungkan dengan salat asar dengan jamak takdim, diqasar karena Allah Ta’ala”- Takbiratul ihram.
- Salat duhur dua rakaat (diringkas)
- Salam.
- Berdiri dan niat salat asar, jika dilafalkan sebagai berikut:
اُصَلّى فَرْضَ العَصْرِ رَكْعَتَيْنِ قَصْرًا مَجْمُوْعًا اِلَِى الظُهْرِ جَمْعَ تَقْدِيْمًا للهِ تَعَالَى
“ Saya berniat salat asar dua rakaat digabungkan dengan salat duhur dengan jamak takdim, diqasar karena Allah Ta’ala”- Takbiratul ihram.
- Salat asar dua rakaat (diringkas)
Author : team_blog52
0 komentar:
Posting Komentar