Tampilkan postingan dengan label Media Dakwah 52. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Media Dakwah 52. Tampilkan semua postingan

Senin, 22 Desember 2014



Keberadaan pria setengah wanita adalah fenomena yg tidak terelakkan dalam kehidupan masyarakat kita saat ini, lepas dari sifat pembawaan mereka, juga tumbuh dari lingkungan pergaulan yang memang jauh dari nilai-nilai Islam. Oleh karena itu tuntunan agama menjadi modal penting bagi kita untuk dapat menghadapi deras arus penyesatan.
Ibnu ‘Abbas radhiallohu ‘anhu berkata: “Rosululloh Shallallahu ‘alaihi wa sallam melaknat laki-laki yang menyerupai wanita dan wanita yang menyerupai laki-laki”. (HR Al-Bukhari no 5885).
Ath-Thabari rohimahulloh memaknai sabda Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam berikut dengan ucapan: “Tidak boleh laki-laki menyerupai wanita dalam hal pakaian dan perhiasan yang khusus bagi wanita. Dan tidak boleh pula sebaliknya wanita menyerupai laki-laki”. Al-Hafidz Ibnu Hajar Rohimahulloh menambahkan: “Demikian pula meniru cara bicara dan berjalan”. Pencelaan terhadap laki-laki atau wanita yang menyerupai lawan jenisnya dalam berbicara dan berjalan, khusus bagi yang sengaja. Sementara bila hal itu merupakan asal penciptaannya, maka ia diperintahkan untuk memaksa dirinya agar meninggalkan hal tersebut secara berangsur-angsur. Bila hal ini tidak ia lakukan bahkan ia terus tasyabbuh dengan lawan jenis, maka ia masuk dalam celaan, terlebih lagi bila tampak pada dirinya perkara yang menunjukkan ia ridha dengan keadaannya yang demikian, yang menjadikan dirinya seperti wanita, mengikuti gerak-gerik dan penampilan wanita, seperti berbicara dan berpakaian dengan pakaian mereka.
“Rosululloh Shallallahu ‘alaihi wa sallam melaknat laki-laki yang memakai pakaian wanita dan wanita yang memakai pakaian laki-laki” . (HR Abu Dawud no 3575)
Alloh Subhanahu wa Ta’ala menciptakan laki-laki dan perempuan di mana masing-masingnya Dia berikan keistimewaan, Laki-laki berbeda dengan wanita dalam penciptaan, watak, kekuatan, agama dan selainnya, demikian pula Wanita berbeda dengan laki-laki. Siapa yang berusaha menjadikan laki-laki seperti wanita atau wanita seperti laki-laki, berarti ia telah menentang Alloh dalam qudrah dan syariat-Nya, karena Alloh Subhanahu wa Ta’ala memiliki hikmah dalam apa yang diciptakan dan disyariatkan-Nya. Karena inilah terdapat nash-nash yang berisi ancaman keras berupa laknat, yang berarti diusir dan dijauhkan dari rahmat Alloh Subhanahu wa Ta’ala, bagi laki-laki yang menyerupai wanita atau wanita yang menyerupai laki-laki. (Syarah Riyadhish Shalihin 4,288).
Al-Imam Adz-Dzahabi rahimahulloh memasukkan perbuatan ini sebagai salah satu perbuatan dosa besar dalam kitab beliau yang masyhur Al-Kabair hal 145.
Adapun hukuman yang diberikan kepada pelaku perbuatan ini adalah sebagaimana disebutkan dalam hadits “Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam: “Keluarkan mereka (usir) dari rumah-rumah kalian”. Ibnu Abbas berkata: “Maka Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam pun mengeluarkan Fulan (seorang mukhannats) dan Umar mengeluarkan Fulanah (seorang mutarajjilah)”. (HR Al-Bukhari no 5886)
Bila penyerupaan tersebut belum sampai pada tingkatan perbuatan keji yang besar seperti berbuat mesum, yaitu perbuatan homoseks atau lesbian, maka mereka hanya mendapatkan laknat dan diusir sebagaimana hadits yang sudah disebutkan. Namun bila sampai pada tingkatan demikian, mereka tidak hanya pantas mendapatkan laknat tapi juga hukuman yang setimpal dengan perbuatannya.
Adapun Al-Imam An-Nawawi rahimahulloh menyatakan: “bahwa Mukhannats atau laki-laki yang menyerupai wanita ada dua macam.
[Pertama] Hal itu memang sifat asal pembawaannya bukan ia bersengaja lagi memberat-beratkan dirinya untuk bertabiat dengan tabiat wanita, bersengaja memakai pakaian wanita, berbicara seperti wanita serta melakukan gerak-gerik wanita. Namun hal itu merupakan pembawaannya yang Alloh Subhanahu wa Ta’ala memang menciptakannya seperti itu. Mukhannats yang seperti ini tidaklah dicela dan dicerca bahkan tidak ada dosa serta hukuman baginya karena ia diberi udzur disebabkan hal itu bukan kesengajaannya. Karena itulah Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam pada awalnya tidak mengingkari masuknya mukhannats menemui para wanita dan tidak pula mengingkari sifatnya yang memang asal penciptaan pembawaannya demikian. Yang beliau ingkari setelah itu hanyalah karena mukhannats ini ternyata mengetahui sifat-sifat wanita (gambaran lekuk-lekuk tubuh wanita) dan beliau tidak mengingkari sifat pembawaannya serta keberadaannya sebagai mukhannats.
[Kedua] Mukhannats yang sifat kewanita-wanitaannya bukan asal penciptaannya bahkan ia menjadikan dirinya seperti wanita, mengikuti gerak-gerik dan penampilan wanita, seperti berbicara dan berpakaian yang menyerupai mereka. Mukhannats seperti inilah yang tercela di mana disebutkan laknat terhadap mereka di dalam hadits-hadits yang shahih.
Adapun mukhannats jenis pertama, tidaklah masuk dalam celaan dan laknat, apabila ia telah berusaha meninggalkan sifat kewanita-wanitaannya dan tidak menyengaja untuk terus membiarkan sifat itu ada pada dirinya.
Kemudian bagaimana hukum mukhannats memandang wanita ajnabiyyah atau non mahrom. Dalam hal ini fuqaha terbagi menjhadi dua pendapat,
[Pertama] mukhannats dihukumi sama dengan laki-laki jantan yang berselera terhadap wanita. Demikian pendapat madzhab Al-Hanafiyyah terhadap mukhannats yang bersengaja tasyabbuh dengan wanita, padahal memungkinkan bagi dirinya untuk merubah sifat kewanita-wanitaannya tersebut. Sebagian Al-Hanafiyyah juga memasukkan mukhannats yang tasyabbuh dengan wanita karena asal penciptaannya walaupun ia tidak berselera dengan wanita, demikian pula pendapat Asy-Syafi’iyyah. Adapun madzhab Al-Hanabilah berpandangan bahwa mukhannats yang memiliki syahwat terhadap wanita dan mengetahui perkara wanita maka hukumnya sama dengan laki-laki jantan) bila memandang wanita.
Dalil yang dipegangi oleh pendapat pertama ini adalah firman Alloh Subhanahu wa Ta’ala:
“Katakanlah kepada kaum mukminin, hendaklah mereka menundukkan pandangan mata mereka….” (An-Nur: 30)
Adapun dalil yang mereka pegangi dari As-Sunnah adalah hadits Ummu Salamah dan hadits Aisyah radhiallahu ‘anhuma tentang mukhannats yang menggambarkan tubuh seorang wanita di hadapan laki-laki sehingga Rosululloh Shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang mukhannats ini masuk menemui istri-istri beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam.
[Kedua] mereka berpandangan bahwa mukhannats yang tasyabbuh dengan wanita karena memang asal penciptaannya demikian (tidak bersengaja tasyabbuh dengan wanita) dan ia tidak berselera atau bersyahwat dengan wanita, bila ia memandang wanita ajnabiyyah atau non Mahrom, maka hukumnya sama dengan hukum seorang lelaki bila memandang mahram-mahramnya. Sebagian Al-Hanafiyyah berpendapat boleh membiarkan mukhannats yang demikian bersama para wanita. Namun si wanita hanya boleh menampakkan tubuhnya sebatas yang dibolehkan baginya untuk menampakkannya di hadapan mahram-mahramnya dan si mukhannats sendiri boleh memandang wanita sebatas yang diperkenankan bagi seorang lelaki untuk memandang wanita yang merupakan mahramnya. Demikian yang terkandung dari pendapat Al-Imam Malik rahimahullah dan pendapat Al-Hanabilah. Dalil mereka adalah firman Allah Subhanahu wa Ta’ala: “atau laki-laki yang mengikuti kalian yang tidak punya syahwat terhadap wanita”.
Di antara ulama salaf ada yang mengatakan bahwa yang dimaksud dengan:
“yang tidak punya syahwat terhadap wanita” adalah mukhannats yang tidak berdiri kemaluannya.
Dari As-Sunnah, mereka berdalil dengan hadits Aisyah radhiallahu ‘anha yang juga menjadi dalil pendapat pertama. Dalam hadits Aisyah ini diketahui bahwa Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam pada awalnya membolehkan mukhannats masuk menemui istri-istri beliau karena menyangka ia termasuk laki-laki yang tidak bersyahwat terhadap wanita. Namun ketika beliau mendengar mukhannats ini tahu keadaan wanita dan sifat mereka, beliau pun melarangnya masuk menemui istri-istri beliau karena ternyata ia termasuk laki-laki yang berselera dengan wanita. Inilah pendapat yang rajih, insya Alloh.
Adapun bila si mukhannats punya syahwat terhadap wanita, maka hukumnya sama dengan laki-laki jantan yang memandang wanita ajnabiyyah atau wanita yang bukan mahromnya, Wallohu’alam bis Showab, Semoga bermanfa’at…..

sumber : kultum
author : team_blog52

Senin, 15 Desember 2014


Rasulullah saw bersabda: “Amalan yang paling dicintai oleh Allah SWT adalah ” Shalat pada waktunya, Berbakti kepada kedua orang tua, kemudian Jihad di jalan Allah SWT.”
Sholat adalah ibadah utama seorang muslim dan ini merupakan jembatan utama komunikasi langsung antara umat dan Penciptanya (Allah Swt). Ternyata dari waktu sholat yang 5 waktu itu banyak hikmah yang kita bisa dapatkan dilihat dari faktor kesehatan, ilmu pengetahuan, psikologi dan lain-lain. Berikut pengamatan para ahli di bidangnya mengenai masalah waktu sholat, salah satu rukun Islam, karena ada rahasia dibalik peralihan/perpindahan waktu sholat.
Setiap perpindahan/peralihan waktu sholat sebenarnya bersamaan dengan terjadinya perubahan tenaga alam yang bisa diukur dan dirasakan melalui perubahan warna alam. Fenomena perubahan warna alam ini tidak asing bagi penggemar dan praktisi fotografi/video/film juga dalam industri cahaya/lampu,percetakan, astrofisika dan lain-lain karena ada istilah suhu/temperatur warna (color temperature) dimana kalau siang itu bluish (kebiru-biruan) dan kalau sore itu reddish(kemerah-merahan)- Suhu warna biasanya menggunakan satuan Kelvin (K) sebagai perangkat pengukurannya.
WAKTU SUBUH
Pada waktu subuh, alam berada dalam spectrum warna biru muda yang bersesuaian dengan frekuensi tiroid (kelenjar gondok). Dalam ilmu Fisiologi (Ilmu Faal-salah satu dari ilmu biologi yang mempelajari berlangsungnya sistem kehidupan) tiroid mempunyai pengaruh terhadap sistem metabolisma tubuh manusia. Warna biru muda juga mempunyai rahasia tersendiri berkaitan dengan rejeki dan cara berkomunikasi. Mereka yang masih tertidur nyenyak pada waktu Subuh akan menghadapi masalah rejeki dan komunikasi. Mengapa? Karena tiroid tidak dapat menyerap tenaga biru muda di alam ketika roh dan jasad masih tertidur. Pada saat azan subuh berkumandang, tenaga alam ini berada pada tingkatan optimum. Tenaga inilah yang kemudian diserap oleh tubuh kita terutama pada waktu ruku dan sujud.
WAKTU ZUHUR
Alam berubah menguning dan ini berpengaruh kepada perut dan sistem pencernaan manusia secara keseluruhan. Warna ini juga punya pengaruh terhadap hati. Warna kuning ini mempunyai rahasia berkaitan dengan keceriaan seseorang. Jadi bagi mereka yang selalu ketinggalan atau melewatkan sholat Zuhur berulang kali akan menghadapi masalah dalam sistem pencernaan serta berkurang keceriaannya.
WAKTU ASAR
Alam berubah lagi warnanya menjadi jingga/oranye (warna antara merah dan kuning). Hal ini berpengaruh cukup signifikan terhadap organ tubuh yaitu prostat ( kelenjar eksorin pada pria jantan, fungsi utamanya adalah untuk mengeluarkan dan menyimpan sejenis cairan yang menjadi dua pertiga bagian dari air mani), rahim , ovarium/ indung telur (kelenjar kelamin wanita) , dan testis (kelenjar kelamin jantan) yang merupakan sistem reproduksi secara keseluruhan. Warna oranye di alam juga mempengaruhi kreativitas seseorang. Orang yang sering ketinggalan waktu Asar akan menurun daya kreativitasnya. Disamping itu organ-organ reproduksi ini juga akan kehilangan tenaga positif dari warna alam tersebut.
WAKTU MAGHRIB
Warna alam kembali berubah menjadi merah. Sering pada waktu ini kita mendengar banyak nasehat orang tua agar tidak berada di luar rumah. Nasehat tersebut ada benarnya karena pada saat Maghrib tiba, spektrum warna alam selaras dengan frekuensi jin dan iblis. Pada waktu ini jin dan iblis amat bertenaga(powerful) karena mereka bergema atau ikut bergetar dengan warna alam. Mereka yang sedang dalam perjalanan sebaiknya berhenti sejenak dan mengerjakan sholat Maghrib terlebih dahulu. Hal ini lebih baik dan lebih selamat karena pada waktu ini banyak gangguan (interferensi-interaksi antar gelombang dalam satu daerah-bisa membangun dan merusak) atau terjadi tumpang-tindih dua atau lebih gelombang yang berfrekuensi sama atau hampir sama dan bisa menimbulkan fatamorgana yang bisa mengganggu mata(penglihatan) kita.
WAKTU ISYA
Selanjutnya pada waktu ini warna alam berubah menjadi nila (indigo) dan selanjutnya menjadi gelap. Waktu Isya mempunyai rahasia ketenteraman dan kedamaian yang frekuensinya sesuai dengan sistem kontrol otak. Mereka yang sering ketinggalan waktu Isya akan sering merasa gelisah. Untuk itulah ketika alam mulai diselimuti kegelapan, kita dianjurkan untuk mengistirahatkan tubuh ini. Dengan tidur pada waktu ini, keadaan jiwa kita berada pada gelombang Delta dengan frekuensi dibawah 4HZ (Hertz adalah satuan ukur untuk frekuensi) dan seluruh sistem tubuh memasuki waktu rehat. Selepas tengah malam, alam mulai bersinar kembali dengan warna-warna putih, merah jambu dan kemudian ungu. Perubahan warna ini selaras dengan kelenjar pineal (badan pineal atau “mata ketiga”, sebuah kelenjar endokrin pada otak)kelenjar pituitary (hipofisis), thalamus(struktur simetris garis tengah dipasangkan dalam otak vertebrata termasuk manusia dan fungsinya mencakup sensasi menyampaikan, rasa khusus dan sinyal motor ke korteks serebral, bersama dengan pengaturan kesadaran, tidur dan kewaspadaan) dan hypothalamus(hipotalamus-bagian otak yang terdiri dari sejumlah nucleus dengan berbagai fungsi yang sangat peka terhadap steroid, glukokortikoid, glukosa dan suhu). Maka sebaiknya kita bangun lagi pada waktu ini untuk mengerjakan sholat malam(tahajud).
Subhanallah, Indahnya Islam ..

sumber : mas habibie
author : team_blog52

1. SEDEKAH DAPAT MENGHAPUSKAN KESALAHAN DAN MEREDAKAN MURKA ALLAH.
Rasulullah Saw bersabda: “Sedekah meredakan kemarahan Allah dan menangkal (mengurangi) kepedihan sakaratul maut.” (dalam buku Fiqh Sunnah karangan Sayyid Sabiq).
2. SEDEKAH MEMBUKA PINTU REZEKI.
Rasulullah Saw bersabda ” Turunkanlah (datangkanlah) rezekimu (dari Allah) dengan mengeluarkan sedekah.” (HR Al-Baihaqi). Dalam salah satu hadits Qudsi, Allah berfirman: ” Hai anak Adam, infaklah (nafkahkanlah hartamu), niscaya Aku memberikan n afkah kepadamu. “(HR Muslim).
3. SEDEKAH MELIPATGANDAKAN REZEKI.
Sedekah tidak saja membuka pintu rezeki/ tetapi juga melipatgandakan rezeki yang ada pada kita.
“Perumpamaan nafkah yang dikeluarkan oleh orang yang menafkahkan hartanya di jalan Allah
adalah serupa dengan sebutir benih yang menumbuhkan tujuh bulir, pada tiap-tiap bulir, seratus biji. Allah melipat gandakan (ganjaran) bagi siapa yang Dia kehendaki. Dan Allah Maha Luas (karunia-Nya) lagi Maha Mengetahui.” (QS Al-Baqarah 2:261).
4. SEDEKAH MENJAUHKAN DIRI DARI API NERAKA
Rasulullah Saw bersabda: “Jauhkan dirimu dari api neraka walaupun hanya dengan (sedekah) sebutir
kurma.” ( Mutafaq’alaih).
5. PELAKU SEDEKAH BERADA DALAM NAUNGAN SEDEKAHNYA PADA HARI KIAMAT.
Rasulullah bersabda: “Naungan bagi seorang mukmin pada hari kiamat adalah sedekahnya ” (HR Ahmad).
6. AMALAN SEDEKAH ADALAH PENAWAR UNTUK BERBAGAI JENIS PENYAKIT JASMANI
Sebagaimana sabda Nabi:”Bentengilah hartamu dengan zakat, obati orang-orang sakit (dari kalanganmu) dengan bersedekah dan persiapkan doa untuk menghadapi datangnya bencana.” (HR Ath-Thabrani).
7. AMALAN SEDEKAH ADALAH PENAWAR BERBAGAI JENIS PENYAKIT HATI
Sebagaimana sabda Nabi kepada orang yang mengeluhkan kekerasaan hatinya kepada beliau:”Jika kamu hendak melembutkan hatimu, maka berilah makan orang miskin dan usaplah kepala anak yatim.”(HR Ahmad).
Rasulullah Saw juga pernah bersabda bahwa sedekah dari seorang Muslim meningkatkan
(hartanya) dimasa kehidupannya, meringankan kepedihan saat mautnya, dan Allah hilangkan
perasaan sombong dan egois dari dirinya. (Fiqhus-Sunnah vol. 3, hal 97).
8. ALLAH MENOLAK BERBAGAI MACAM MUSIBAH DENGAN SEDEKAH.
Sedekah menolak berbagai bentuk musibah bagi siapapun, sekalipun mereka dari
golongan orang zhalim, bahkan kafir sekalipun. Rasulullah Saw bersabda’. “Sedekah dapat menyelamatkan manusia dari kematian yang buruk.” (Al-Wasail 6: 267, hadis ke 4).
9. SEORANG HAMBA BARU BISA SAMPAI PADA HAKIKAT KEBAJIKAN SEJATI MELALUI AMALAN SEDEKAH ,
“Kamu sekali-kali tidak sampai kepada kebajikan (yang sempurna), sebelum kamu menafkahkan
sebahagian harta yang kamu cintai. Dan apa saja yang kamu nafkahkan, maka sesungguhnya Allah mengetahuinya.” (QS. 3:92).
l0. SEORANG YANG BERSEDEKAH DIDOAKAN OLEH MALAIKAT SETIAP HARI.
Nabi Saw bersabda: “Tidak ada hari yang disambut oleh para hamba melainkan di sana ada dua malaikat yang turun, salah satunya berkata ‘ya Allah, berikanlah ganti kepada orang-orang yang berinfaq’ sedangkan (malaikat) yang lainnya berkata.’ya Allah, berikanlah kehancuran kepada orang-orang
yang menahan (hartanya)’,”(HR Bukhari-Muslim).
11. PELAKU SEDEKAH DIKARUNIAKAN KEBERKAHAN BAGINYA DAN HARTANYA.
Allah melapangkan dan menyempitkan rezeki bagi siapa yang dikehendaki-Nya (QS Saba 34: 39). Dan jika disedekahkan, maka tidak berkurang karena Allah akan menggantinya.
12. TIDAK ADA HARTA YANG TERSISA BAGI PEMILIK HARTA MELAINKAN APA YANG TELAH DISEDEKAHKANNYA.
Sebagaimana dalam firman-Nya: “…Dan apa saja yang kamu nafkahkan, maka sesungguhnya Allah mengetahuinya. (QS.3 :92).
13. ALLAH MELIPATGANDAKAN GANJARAN BAGI ORANG YANG BERSEDEKAH,
sebagaimana firman-Nya: Sesungguhnya orang-orang yang bersedekah baik laki-laki maupun perempuan dan meminjamkan kepada Allah pinjaman yang baik, niscaya akan dilipatgandakan
(pembayarannya) kepada mereka: dan bagi mereka pahala yang banyak. (QS 57:18).
14. PENGAMAL SEDEKAH AKAN DIPANGGIL DARI ARAH PINTU KHUSUS DARI PINTU-PINTU SURGA,
“Wahai hamba Allah, kemarilah untuk menuju kenikmatan”. Jika ia berasal dari golongan orang-orang yang suka mendirikan shalat, ia akan dipanggil dari pintu shalat, yang berasal dari kalangan mujahid, maka akan dipanggil dari pintu jihad, jika ia berasal dari golongan yang gemar bersedekah akan dipanggil dari pintu sedekah.”  (HR Bukhari).
15. PADA AMALAN SEDEKAH TERDAPAT DI DALAMNYA KELAPANGAN DADA, KENYAMANAN DAN KETENANGAN HATI.
Setiap kali bersedekah, makin menguat kebahagiaan dan makin besar kesenangan. Allah Ta’ala berfirman :”Dan siapa yang dipelihara dari kekikiran dirinya, mereka itulah orang-orang yang beruntung (QS. 59: 9).
16. SEDEKAH DAPAT MENGHAPUS DOSA.
Pernyataan ini diperkuat dengan dalil hadist Rasulullah saw, “Sedekah dapat menghapus dosa sebagaimana air memadamkan api.” (HR Tirmidzi, dishahihkan Al Albani dalam Shahih At Tirmidzi, 614).
17. KAYA YANG DISERTAI SEDEKAH BERADA DI TINGKATAN YANG SAMA DENGAN AL-QUR’AN YG DISERTAI PENGAMALANNYA.
Rasulullah bersabda: “Tidak boleh hasad (iri hati) kecuali (kepada) dua orang. (Yaitu) seorang yang diberikan Al-Qur’an oleh Allah, lalu ia mengamalkannya siang dan malam. Dan seorang yang dikaruniakan (kekayaan) harta oleh Allah, lalu ia menginfakkannya di (jalan) kebenaran siang & malam.”
18. SEORANG HAMBA DIANGGAP TELAH MENEPATI PERJANJIAN DENGAN ALLAH, PADA SAAT IA MENGORBANKAN JIWA DAN HARTANVA DI IALAN ALLAH.
Allah berfirman: Sesungguhnya Allah telah membeli dari orang-orang-mu’min, diri dan harta mereka dengan memberikan surqa untuk mereka. Mereka berperanq pada ialan Alah; lalu mereka membunuh atau terbunuh. (Itu telah menjadi) janji yang benar dari Allah di dalam Taurat, lnjil dan Al Qur’an. Dan siapakah vanq lebih menepati janjinya (selain) daripada Alltah? Maka bergembiralah dengan jualbeli yang telah kamu lakukan itu, dan itulah kemenangah yang besar.(QS 9:111).
19. SEDEKAH ADALAH PENSUCI BAGI HARTA DAN JIWA, MELEPASKAN DARI SIKAP SIKAP BURUK (AD-DAKHAN).
Nabi berwasiat kepada para pedagang: ‘Wahai para pedaganq,. sesunnguhnva (pada) perdagangan ini terjadi kealphaan dan sumpah, maka campurilah dengan sedekah.”(HR. Ahmad). Allah berflrman:
“Anbillah zakat dari sebagian, harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka…” (QS At-Taubah:103).
20. SEDEKAH UNTUK JANDA DAN ORANG MISKIN DIIBARATKAN SEPERTI ORANG YG BERPUASA TERUS MENERUS.
Rasulullah bersabda,”orang yg mengusahakan bantuan (pertolongan) bagi janda dan orang miskin ibarat berjihad di jalan Allah dan ibarat orang shalat malam. Ia tidak merasa lelah & ia juga ibarat orang berpuasa yg tidak pernah berbuka.” (HR Bukhari)

sumber : mas habibie
author : team_blog52

Hukum Mengubur Ari-ari (Plasenta) Dalam Kehidupan Islam

Mengubur Ari-ari
Hukum Mengubur Ari-ari (Plasenta) - Bagi masyarakat Nusantara, Islam tidak lagi dipandang sebagai ajaran asing yang harus difahami sebagaimana mula asalnya. Islam telah menjadi bagian yang tak terpisahkan dalam kehidupan keseharian, mulai dari cara berpikir, bertindak dan juga bereaksi. Sehingga Islam di Nusantara ini memiliki karakternya tersendiri.

Sebuah karakteristik yang kokoh dengan akar tradisi yang mendalam. Yang dibangun secara perlahan bersamaan dengan niat memperkenalkan Islam kepada masyarakat Nusantara oleh para pendakwah Islam di zamannya. Diantara tradisi yang hingga kini masih berlaku dalam masyarakat Islam Nusantara, khususnya di tanah Jawa adalah menanam ari-ari setelah seorang bayi dilahirkan dengan taburan bunga di atasnya. Atau dengan menyalakan lilin di malam hari. Apakah Islam pernah mengajarkan hal yang demikian?.

Mengubur ari-ari (masyimah) itu hukumnya Sunah. Adapun menyalakan lilin dan menaburkan bunga-bunga di atasnya itu hukumnya haram karena dianggap sebagai tindakan membuang-buang harta (tabdzir) yang tak ada manfaatnya.

Mengenai anjuran penguburan ari-ari, Syamsudin Ar-Ramli dalam Nihayatul Muhtaj menerangkan:


وَيُسَنُّ دَفْنُ مَا انْفَصَلَ مِنْ حَيٍّ لَمْ يَمُتْ حَالاًّ أَوْ مِمَّنْ شَكَّ فِي مَوْتِهِ كَيَدِ سَارِقٍ

 وَظُفْرٍ وَشَعْرٍ وَعَلَقَةٍ ، وَدَمِ نَحْوِ فَصْدٍ إكْرَامًا لِصَاحِبِهَا.

“Dan disunnahkan mengubur anggota badan yang terpisah dari orang yang masih hidup dan tidak akan segera mati, atau dari orang yang masih diragukan kematiannya, seperti tangan pencuri, kuku, rambut, ‘alaqah (gumpalan darah), dan darah akibat goresan, demi menghormati orangnya”.

Sedangkan pelarangan bertindak boros (tabdzir) Al-bajuri dalam Hasyiyatul Bajuri berkata:
“(Orang yang berbuat tabdzir kepada hartanya) ialah yang menggunakannya di luar kewajarannya. (Yang dimaksud: di luar kewajarannya) ialah segala sesuatu yang tidak berguna baginya, baik sekarang (di dunia) maupun kelak (di akhirat), meliputi segala hal yang haram dan yang makruh”.

Namun seringkali penyalaan lilin ataupun alat penerang lainnya di sekitar kuburan ari-ari dilakukan dengan tujuan menghindarkannya dari serbuan binatang malam (seperti tikus dkk). Maka jika demikian hukumnya boleh saja.

sumber : al ikhlas

Hukum Memakan Ikan yang Memakan Kotoran Manusia

memakan ikan lele
Ikan (Hewan) yang memakan kotoran manusia termasuk didalam kategori "Al-Jallalah". Maksud Al-Jallalah yaitu setiap hewan yang makanan pokoknya adalah kotoran-kotoran seperti kotoran manusia/hewan dan sejenisnya. (Fahul Bari 9/648). Ibnu Abi Syaiban dalam Al-Mushannaf (5/147/24598) meriwayatkan dari Ibnu Umar bahwa beliau mengurung ayam yang makan kotoran selama tiga hari. (Sanadnya shahih sebagaimana dikatakan Al-Hafidz dalam Fathul Bari 9/648). “Dari Ibnu Umar berkata: Rasulullah melarang dari jallalah unta untuk dinaiki. (HR. Abu Daud no. 2558 dengan sanad shahih).

“Dalam riwayat lain disebutkan: Rasulullah melarang dari memakan jallalah dan susunya.” (HR. Abu Daud : 3785, Tirmidzi: 1823 dan Ibnu Majah: 3189).

“Dari Amr bin Syu’aib dari ayahnya dari kakeknya berkata: Rasulullah melarang dari keledai jinak dan jalalah, menaiki dan memakan dagingnya”(HR Ahmad (2/219) dan dihasankan Al-Hafidz dalam Fathul Bari 9/648).

Al Khottobi mengatakan bahwa manusia telah berbeda pendapat tentang memakan daging dan susu binatang jallalah. Para ulama Syafi’i dan Ahmad bin Hambal mengatakan bahwa ia tidak boleh dimakan sehingga dikurung selama beberapa hari yang diberi makan dengan makanan yang suci dan apabila dagingnya sudah baik maka tidak apa-apa untuk dimakan.

Diriwayatkan didalam sebuah hadits bahwa sapi dikurung dan diberi makan dengan makanan yang suci selama 40 hari kemudian boleh dimakan dagingnya. Ibnu Umar pernah mengatakan bahwa ayam dikurung selama tiga hari kemudian disembelih.

Sedangkan Ishaq bin Rohuyah mengatakan tidak masalah dagingnya (jallalah) dimakan setelah dicuci bersih. Al Hasan al Bashri tidak melihat ada masalah tentang makan daging jallalah, begitu pula dengan Malik bin Anas. Ibnu Ruslan didalam “Syarh as Sunan” bahwa tidak ada batasan waktu tertentu dalam pengurungan jallalah, sebagian ada yang berpendapat terhadap onta dan sapi adalah 40 hari sedangkan kambing 7 hari, ayam 3 hari dan inilah pilihannya dalam kitab al Muhadzab wa at Tahrir. (Aunul Ma’bud juz X hal 187)

Para ulama yang memakruhkan dan tidak membolehkan memakan daging jallalah bersepakat membolehkan makan daging tersebut setelah binatang itu dikurung dalam batas waktu tertentu dan diberi makan dengan makanan yang baik sehingga daging itu menjadi baik kembali. Hal itu dikarenakan yang menjadi sebab tidak dibolehkannya adalah adanya perubahan pada dagingnya dan ketika sebab itu hilang dengan dikurung maka binatang itu tidak disebut lagi dengan jallalah.

Adapun apabila binatang itu tidak dikurung terlebih dahulu maka pendapat yang kuat—wallahu a’lam—adalah makruh dimakan dagingnya, makruh pula telur, susu atau menaikinya tanpa menggunakan alas duduk. Pendapat ini dipilih oleh al Khottobi terhadap hadits Ibnu Abbas bahwa Nabi saw melarang dari meminum susu jallalah.” Diriwayatkan oleh Abu Daud dan an Nasai dengan mengatakan,’makruh memakan daging dan susunya demi kebersihan dan kesucian."—Ma’alimus Sunan juz V hal 306. (www.islamweb.net)

Pendapat yang bisa dipakai untuk menguatkan hal ini adalah apa yang dikatakan oleh Imam Malik bahwa kotoran yang dimakan oleh binatang jallalah tersebut telah berubah menjadi dagingnya sebagaimana darah yang berubah menjadi daging. Pernyataan ini seolah-olah mengatakan bahwa kotoran yang dimakan tersebut tidaklah ada pengaruhnya sama sekali terhadap bau maupun rasa dari daging binatang tersebut.

Dengan demikian diperbolehkan menjualnya baik sebelum maupun setelah dikurung dan diberikan makanan yang baik. Akan tetapi menjualnya setelah dikurung lebih baik daripada sebelum dikurung demi menjaga kebersihan dari dagingnya tersebut.

 sumber : al ikhlas

Sholat Jenazah



Keutamaan Menshalatkan Jenazah

Diriwayatkan dari Abu Hurairah yang mengatakan: Rasulullah shallallahu ‘alaihi wassalam: “Barangsiapa yang menghadiri jenazah, hingga jenazah itu dishalatkan , maka ia mendapat pahala satu qirath. Dan barangsiapa yang menghadiri jenazah hingga dikuburkan, maka ia mendapat dua qirath. Ada yang bertanya: “Seperti apa dua qirath itu?” Rasulullah shallallahu ‘alaihi wassalam menjawab, “Seperti dua gunung yang besar.” (HR. Imam Bukhari dan Imam Muslim)


Hukum Shalat Jenazah

Hukum shalat jenazah adalah fardhu kifayah, yaitu apabila sudah ada sebagian dari kaum muslimin yang mengerjakannya, maka gugur dosa dari sebagian kaum muslimin yang lainnya. Jadi bagi sebagian kaum muslimin yang lain mengerjakannya adalah sunnah. Sedangkan apabila semuanya tidak mengerjakan, maka mereka semuanya berdosa.


Syarat-syaratnya:
  1. Niat
  2. Menghadap kiblat
  3. Menutup aurat
  4. Orang yang mengerjakan dalam keadaan suci
  5. Menjauhi najis
  6. Yang menshalatkan maupun yang dishalatkan harus beragama Islam 
  7. Menghadiri jenazah tersebut apabila jenazah itu berada di dalam negerinya 
  8. Orang yang menshalatkan adalah orang yang mukallaf


Rukun-rukunnya:
  1. Berdiri di dalam shalat jenazah itu
  2. Melakukan takbir yang empat
  3. Membaca surat Al Fatihah
  4. Mendoakan shalawat atas Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wassalam 
  5. Mendoakan jenazah tersebut
  6. Tertib
  7. Salam


Sunnah-sunnahnya:
  1. Mengangkat kedua tangan pada setiap kali takbir
  2. Membaca doa isti’adzah (ta’awwudz) sebelum membaca Al Fatihah 
  3. Mendoakan kebaikan bagi diri sendiri dan kaum muslimin
  4. Tidak mengeraskan suara ketika membaca Al Fatihah
  5. Berdiri sebentar setelah takbir yang keempat sebelum salam 
  6. Meletakkan tangan kanan di atas tangan kiri
  7. Menoleh ke kanan ketika mengucapkan salam


Tata Cara Shalat Jenazah

1. Seorang imam atau seorang munfarid berdiri di sisi kepala jenazah laki-laki. Adapun jika jenazah itu perempuan, maka berdiri di sisi tengahnya (di sisi pusar). Sedangkan makmum berdiri di belakang imam. Dan disunnahkan untuk menjadikannya tiga shaf.

2. Kemudian melakukan takbiratul ihram dan setelah itu langsung membaca ta’awwudz, tanpa membaca doa istiftah. Lalu membaca basmalah dan surat Al Fatihah.

3. Kemudian bertakbir yang kedua dan setelah itu mendoakan shalawat atas Nabi shallallahu ‘alaihi wassalam, sebagaimana shalawat yang dibaca di dalam tasyahhud (at tahiyat) di dalam shalat pada umumnya.

4. Kemudian bertakbir yang ketiga, lalu membaca doa kebaikan untuk si mayit dengan doa-doa yang terdapat di dalam As Sunnah. Di antaranya adalah doa:

“Allahummaghfir lihayyinaa wa mayyitinaa, wa syaahidinaa wa ghaa-ibinaa, wa shaghiirinaa wa kabiirinaa, wa dzakarinaa wa untsaanaa. Innaka ta’lamu manqalabanaa wa matswaanaa. Wa anta ‘alaa kulli syai’in qadiir. Allahummaghfir lahu warhamhu, wa ‘aafihi wa’fu ‘anhu, wa akrim nuzulahu, wa wassi’ mudkhalahu. Waghsilhu bil maa-i wats tsalji wal barad. Wa naqqihi minadz dzunuubi wal khathaayaa kamaa yunaqqats tsaubul abyadhu minad danas. Wa abdilhu daaran khairan min daarihi, wa zaujan khairan min zaujihi. Wa adkhilhul jannata wa a’idz-hu min ‘adzaabil qabri wa min ‘adzaabin naari. Wa afsih lahu fii qabrihi wa nawwir lahu fiihi. Allahumma man ahyaitahu minna fa ahyihi ‘alal Islaam, wa man tawaffaitahu minnaa fa tawaffahu ‘alal imaan.”

Artinya:
“Ya Allah ampunilah orang yang masih hidup maupun orang yang sudah mati di antara kami, orang yang hadir maupun orang yang tidak hadir di antara kami, orang yang masih kecil maupun orang yang sudah tua di antara kami, yang laki-laki maupun perempuan di antara kami. Sesungguhnya Engkau mengetahui tempat kembali dan tempat tinggal kami. Dan Engkau Maha Kuasa atas segala sesuatu. Ya Allah ampunilah ia dan berikan rahmat kepadanya, serta sejahterakanlah dan maafkanlah ia. Muliakanlah tempat kedatangannya dan luaskanlah tempat masuknya. Mandikanlah ia dengan air, salju dan embun. Bersihkanlah ia dari dosa-dosanya sebagaimana dibersihkannya kain yang putih dari kotoran. Gantilah ia dengan rumah yang lebih baik dari rumahnya, keluarga yang lebih baik dari keluarganya, istri yang lebih baik dari istrinya. Masukkanlah ia ke dalam Jannah dan lindungilah ia dari azab kubur dan azab Neraka. Dan ltaskanlah kubur untuknya serta terangilah ia di dalamnya. Ya Allah barangsiapa yang Engkau hidupkan di antara kami maka hidupkanlah ia di atas Islam. Dan barangsiapa yang Engkau wafatkan di antara kami maka wafatkanlah ia di atas iman.”

Bisa pula mengambil sebagian dari doa di atas sesuai dengan lafazh yang disebutkan dalam nash hadits yang diriwayatkan oleh Imam Muslim, Imam Nasaa’i, dan Imam Ibnu Majah maupun yang lain:

“Allahummaghfir lahu warhamhu, wa ‘aafihi wa’fu ‘anhu, wa akrim nuzulahu, wa wassi’ mudkhalahu. Waghsilhu bil maa-i wats tsalji wal barad. Wa naqqihi minadz dzunuubi wal khathaayaa kamaa yunaqqats tsaubul abyadhu minad danas. Wa abdilhu daaran khairan min daarihi, wa zaujan khairan min zaujihi. Wa adkhilhul jannata wa a’idz-hu min ‘adzaabil qabri wa min ‘adzaabin naari.”

Artinya:
“Ya Allah ampunilah ia dan berikan rahmat kepadanya, serta sejahterakanlah dan maafkanlah ia. Muliakanlah tempat kedatangannya dan luaskanlah tempat masuknya. Mandikanlah ia dengan air, salju dan embun. Bersihkanlah ia dari dosa-dosanya sebagaimana dibersihkannya kain yang putih dari kotoran. Gantilah ia dengan rumah yang lebih baik dari rumahnya, keluarga yang lebih baik dari keluarganya, istri yang lebih baik dari istrinya. Masukkanlah ia ke dalam Jannah dan lindungilah ia dari azab kubur dan azab Neraka.”

Atau sebagaimana yang terdapat di dalam riwayat Imam Abu Dawud, Imam Ibnu Majah dan Imam Al Baihaqi maupun yang lain:

“Allahummaghfir lihayyinaa wa mayyitinaa, wa syaahidinaa wa ghaa-ibinaa, wa shaghiirinaa wa kabiirinaa, wadzakarinaa wa utsaanaa. Allahumma man ahyaitahu minna fa ahyihi ‘alal Islaam, wa man tawaffaitahu minnaa fa tawaffahu ‘alal imaan. Allahumma laa tahrimnaa ajrahu wa laa tudhilnaa ba’dahu.”

Artinya:
“Ya Allah ampunilah orang yang masih hidup maupun orang yang sudah mati di antara kami, orang yang hadir maupun orang yang tidak hadir di antara kami, orang yang masih kecil maupun orang yang sudah tua di antara kami, yang laki-laki maupun perempuan di antara kami. Ya Allah barangsiapa yang Engkau hidupkan di antara kami maka hidupkanlah ia di atas Islam. Dan barangsiapa yang Engkau wafatkan di antara kami maka wafatkanlah ia di atas iman. Ya Allah jangan Engkau haramkan (halangi) kami dari mendapat pahala (atas musibah kematian)-nya dan jangan Engkau sesatkan kami sepeninggalnya.”

Adapun jika jenazah tersebut adalah seorang wanita, maka lafazh doanya dengan menggunakan dhamir mu’annats (kata ganti untuk wanita, yakni dhamir HU diganti HA), menjadi:

“Allahummaghfir laha warhamha, wa ‘aafiha wa’fu ‘anha, wa akrim nuzulaha, wa wassi’ mudkhalaha. Waghsilha bil maa-i wats tsalji wal barad. Wa naqqiha minal khathaayaa kamaa yunaqqats tsaubul abyadhu minad danas. Wa abdilha daaran khairan min daariha, wa zaujan khairan min zaujiha. Wa adkhilhl jannata wa a’idz-ha min ‘adzaabil qabri wa min ‘adzaabin naari.” (Artinya sama dengan di atas).

Sedangkan apabila jenazah tersebut adalah anak kecil, maka mengucapkan doa:

“Allahummaj’alhu dzukh-ran liwaalidaihi wa farathan wa ajran wa syafii’an mujaaban. Allahumm tsaqqil bihi mawaaziinahuma wa a’dhim bihi ujuurahuma wa alhiq-hu bi shaalihi salafil mukminin. Waj’alhu fii kifaalati Ibraahiima wa qihi birahmatika ‘adzaabal Jahiim.”

Artinya:
“Ya Allah, jadikanlah ia sebagai simpanan bagi kedua orang tuanya, sebagai pendahulu, tambahan pahala, dan pemberi syafaat yang mustajab (bagi kedua orang tuanya). Ya Allah, beratkanlah timbangan kedua orang tuanya dengan sebab musibah kematiannya, perbesarlah pahala bagi keduanya, susulkanlah ia kepada orang-orang shalih dari salaf (pendahulu) kaum mukminin, masukkanlah ia ke dalam asuhan Ibrahim dan peliharalah ia dari azab Neraka Jahim.”

5. Kemudian bertakbir yang keempat lalu mengucapkan doa:

“Allahumma laa tahrimnaa ajrahu wa laa taftinnaa ba’dahu.” (Dhamir HU juga diganti dengan HA apabila jenazahnya wanita)

Artinya:
“Ya Allah jangan Engkau halangi kami dari mendapat pahala (atas musibah kematian)-nya dan jangan Engkau menguji kami sepeninggalnya.”

6. Kemudian diam berdiri sejenak lalu mengucapkan satu kali salam seraya menoleh ke arah kanan. Berdasarkan hadits yang dikeluarkan oleh Imam Daruquthny, Imam Al Hakim dan Imam Al Baihaqi dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu yang mengatakan:

“Bahwasanya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wassalam pernah menshalatkan jenazah, lalu beliau bertakbir empat kali kemudian melakukan salam satu kali.”

Boleh juga salam dua kali ke kanan dan ke kiri berdasar kepada hadits yang dikeluarkan oleh Imam Al Baihaqi dengan sanad yang jayyid dari Abdullah Ibnu Mas’ud yang mengatakan:

“Tiada cabang yang selalu dilakukan oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wassalam, tetapi ditinggalkan oleh manusia, salah satunya adalah salam dalam shalat jenazah seperti salam di dalam shalat (yang lain).”

Dan salam ini dilakukan dengan sirr (tidak keras).

Barangsiapa ketinggalan sebagian dari shalat jenazah, maka ia bisa langsung masuk bersama imam mengikuti shalat imam yang tersisa. Kemudian apabila imam melakukan salam, maka ia menyelesaikan shalatnya yang terluput sesuai dengan tata cara (urutan) yang telah disebutkan di atas. Adapun jika ia khawatir jenazah akan segera diangkat, maka melakukan takbir-takbir saja secara langsung (tanpa bacaan pemisah antar takbir-takbir itu) lalu melakukan salam.

Barangsiapa terluput dari menshalatkan jenazah, tetapi jenazah itu belum dikubur, maka ia bisa menshalatkannya di atas kuburnya. Boleh pula ia menshalatkan jenazah yang telah dikubur. Caranya, ia berdiri menghadap makam dan kiblat sekaligus, kemudian melakukan shalat sebagaimana shalat jenazah.

Barangsiapa ghaib (tidak hadir) di negeri tempat jenazah itu berada, sedangkan ia mengetahui tentang kematiannya, maka ia boleh menshalatkan jenazah itu secara ghaib dengan niat. Namun pendapat yang rajih bahwa shalat jenazah secara ghaib ini hanya dilakukan apabila di tempat jenazah tersebut tidak ada yang menshalatkannya, seperti apabila ia meninggal di negeri kafir.

Janin seorang wanita yang gugur dalam keadaan mati dan usianya benar-benar telah genap empat bulan atau lebih, maka dishalatkan sebagaimana shalat jenazah. Adapun apabila kurang dari empat bulan, maka tidak dishalatkan. Berdasarkan hadits Al Mughirah bin Syu’bah radhiyallahu ‘anhu yang mengatakan bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wassalam bersabda:

“Para pengendara (berjalan) di belakang jenazah, yang berjalan kaki terserah, (bisa di belakangnya, depannya, kanannya atau kirinya yang dekat dengannya). Dan anak kecil juga dishalatkan (kedua orang tuanya didoakan dengan maghfirah dan rahmat).”

Dibolehkan menshalatkan jenazah di masjid, berdasarkan perbuatan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wassalam (HR. Muslim). Namun menurut anjuran sunnah Nabi, hendaklah menyiapkan tempat khusus di luar masjid untuk penyelenggaraan shalat jenazah. Agar masjid tidak menjadi kotor (tetap terjaga kebersihannya), dan hendaknya tempat khusus itu dekat dengan pekuburan agar lebih memudahkan masyarakat umum.

Wallahu a’lam bish-shawab.

sumber : al ikhlas

Minggu, 02 November 2014

Terkadang kita merasa iri terhadap seseorang yang memiliki rejeki yang banyak, kita pun berusaha mendapatkan rejeki serupa dengan berbagai cara termasuk berbuat baik kepada sesama, namun hasilnya tidak sama. Dengan berbuat baik saja tidak cukup, kita juga harus melihat aspek lain agar rejeki kita bisa lancar.
Ada beberapa hal yang membuat kita sulit mendapatkan rejeki salah satunya ialah kita selalu iri terhadap orang lain dan kurang bersyukur terhadap nikmat yang diberikan Alloh SWT kepada kita. Sesuai pepatah mengatakan, “Rejeki sudah ada yang ngatur. Nasib, Rejeki, dan Jodoh itu ada ditangan Tuhan, manusia yang menentukan itu semua”.
Dari kata-kata pepatah tersebut dapat disimpulkan bahwa kita tidak boleh terlalu pasrah terhadap masalah (nasib, rejeki, jodoh) yang kita hadapi, tetapi kita harus berjuang agar masalah yang kita hadapi bisa terselesaikan dengan cara kita sendiri.
Karena setiap orang itu memiliki jalan rejeki sendiri-sendiri, jadi kita tidak boleh terlalu iri kepada rejeki orang lain. Kita harus selalu bersyukur terhadap nikmat yang sudad diberikan kepada kita. Ada 3 cara memperlancar rejeki:

1. Bersedekah

Dengan sering melakukan sedekah, maka jalan rejeki kita akan semakin terbuka lebar. Tapi ingat, ketika kita bersedekah jangan pernah mengharap imbalan, dan apa yang kita sedekahkan itu bisa berguna bagi orang lain.

2. Berdoa

Ini adalah cara memperlancar rejeki dengan cara mudah. Setelah kita sholat, jangan lupa selalu minta rejeki kepada Sang Pencipta, karena Dia-lah yang memberikan rejeki. Berikut adalah doa memperlancar rejeki:

3 Cara Agar Kita Lancar Mendapatkan Rejeki

3. Sholat Sunat Dhuha

Sholat sunnah ini memang jarang sekali kita lakukan karena waktu sholat dhuha ini terkadang berbenturan dengan aktifitas rutin atau saat kita sedang bekerja. Apabila kita sering menjalankan sholat sunnah dhuha, insyaallah kita akan diberikan kelancaran rejeki. Bagi anda seorang muslim pasti tidak asing dengan yang namanya Sholat Dhuha, ini merupakan sholat sunah yang dikerjakan pada waktu dhuha. Waktu dhuha ialah dimana matahari terbit dipagi hari sekitar 7 hasta hingga menjelang shalat dzuhur, atau sekitar jam 7 pagi hingga jam 11 siang. Namun penentuan waktu tersebut tetap terganung dimana anda berada saat itu, dikarenakan  posisi matahari pada setiap daerah itu berbeda-beda. Sholat dhuha dilakukan secara sendiri atau tidak berjamaah dan sebaiknya dilakukan pada saat seperempat kedua dalam seharai atau sekitar jam sembilan pagi. Sholat Dhuha dilakukan dalam satuan dua rokaat satu kali salam, sementara itu untuk berapa jumlah maksimal mengenai Sholat Dhuha ini pendapat dari masing-masing ulama berbeda-beda, ada yang mengatakan maksimal 8 rokaat,ada yang maksimal 12 rokaat, dan  ada juga yang berpendapat tidak ada batasan mengenai jumlah rokaatnya.  Mengenai hal tersebut , kita tidak perlu ikut pusing memikirkan mengenai berapa jumlah maksimal rokaat untuk melakukan Sholah Dhuha, dikarenakan ALLAH SWT tidak pernah melarang hambanya untuk banyak banyak beribadah kepadanya, jadi lakukanlah semampu kita.

Tata Cara Menjalankan Sholat Dhuha

  1. Yang pertama kita lakukan adalah niat Sholat Dhuha, seperti ini bacaanya: Tata Cara dan Do’a Menjalankan Sholat DhuhaUshallii sunnatadh-dhuhaa rak’ataini lillaahi ta’aalaa . “artinya : Aku niat Sholat Dhuha 2 rokaat karena ALLAH”
  2. Setelah membaca niat seperti yang diatas, lalu baca takbir,
  3. Membaca surat Al Fatihah
  4. Membaca satu surat didalam Alqur’an, alangkah baiknya rokaat pertama membaca surat Asy-Syam dan rokaat kedua surat Al Lail
  5. Ruku’ sambil membaca tasbih sebanyak 3x
  6. I’tidal serta mambaca bacaanya
  7. Sujud pertama dan membaca tasbih tiga kali
  8. Duduk diantara dua sujud serta membaca bacaanya
  9. Sejud kedua dan membaca tasbih tiga kali
  10. Setelah rokaat pertama selesai , lakukan rokaat kedua sebagaimana cara diatas.
  11. Kemudian tasyahud akhir setelah selesai maka membaca salam dua kali.  Dan rokaat rokaat selanjutanya dilakukan sama seperti contoh diatas.
Mungkin tata cara Sholat Dhuha tidak jauh beda dengan sholat sunah pada umunya, namun yang membedakanya ialah niat yang diucapkan serta bacaan surat di dalam Al qur’an yang harus dibaca.

Do’a Sholat Dhuha

Setelah selesai melakukan Sholat Dhuha, inilah bacaan do’a Sholat Dhuha :
 
Tata Cara dan Do’a Menjalankan Sholat Dhuha

Sedangkan bagi anda yang belum bisa membaca tulisan Arab, bisa membaca tekst latin di bawah ini
Allahumma innadh dhuha-a dhuha-uka, wal bahaa-a bahaa-uka, wal jamaala jamaaluka, wal quwwata quwwatuka, wal qudrata qudratuka, wal ishmata ishmatuka. Allahuma inkaana rizqi fis samma-i fa anzilhu, wa inkaana fil ardhi fa-akhrijhu, wa inkaana mu’asaran fayassirhu, wainkaana haraaman fathahhirhu, wa inkaana ba’idan fa qaribhu, bihaqqiduhaa-ika wa bahaaika, wa jamaalika wa quwwatika wa qudratika, aatini maa ataita ‘ibadakash shalihin.
 Arti dari bacaan do’a sholat dhuha
“Ya Allah, sesungguhnya waktu dhuha adalah waktu dhuha-Mu, keagungan adalah keagunan-Mu, keindahan adalah keindahan-Mu, kekuatan adalah kekuatan-Mu, penjagaan adalah penjagaan-Mu, Ya Allah, apabila rezekiku berada di atas langit maka turunkanlah, apabila berada di dalam bumi maka keluarkanlah, apabila sukar mudahkanlah, apabila haram sucikanlah, apabila jauh dekatkanlah dengan kebenaran dhuha-Mu, kekuasaan-Mu (Wahai Tuhanku), datangkanlah padaku apa yang Engkau datangkan kepada hamba-hambaMu yang soleh”.
Demikian informasi dari saya mengenai Tata Cara dan Do’a Menjalankan Sholat Dhuha, semoga dengan adanya artikel ini dapat membantu pembaca semua untuk yang mau menjalankan ibadah Sholat Dhuha.

Sumber: DuniaInternet 
Author : team_blog52


Dalam memberikan nama kepada anak, mungkin di antara para orang tua belum mengetahui kaidah Islam mengenai nama-nama yang boleh, makruh, dan bahkan diharamkan. Untuk menghindari dan ataupun memperbaiki kesalahan dalam memberikan nama pada anak, berikut adalah ulasannya.

a. Kaum muslimin telah bersepakat terhadap haramnya penggunaan nama-nama penghambaan  kepada selain Allah Ta’ala baik dari matahari, patung-patung, manusia atau selainnya, misalnya: Abdur Rasul (hambanya Rasul), Abdun Nabi (hambanya Nabi), dsb. Sedangkan selain nama  Nabi  Saw.,  misal:  Abdul  ‘Uzza  (hambanya  Al-‘Uzza  (nama patung/berhala), Abdul Ka’bah  (hambanya Ka’bah), Abdus Syamsu  (hambanya Matahari) dsb.

b. Memberi  nama  dengan  nama-nama  Allah  Tabaraka  wa  Ta’ala,  misal: Rahim,  Rahman, Kholiq dsb.

c. Memberi nama dengan nama-nama asing atau nama-nama orang kafir.

d. Memberi  nama  dengan  nama-nama  patung/berhala  atau  sesembahan  selain Allah  Swt., misal: Al-Lat dan Al-‘Uzza..

e. Memberi nama dengan nama-nama asing baik yang berasal dari Turki, Faris, Barbar dan daerah lainnya.

f. Setiap nama yang memuji (tazkiyyah) terhadap diri sendiri atau berisi kedustaan.  Rasulullah shalallahu ‘alaihi wa sallam bersabda;

“Sesungguhnya  nama  yang  paling  dibenci  oleh  Allah  adalah  seseorang  yang  bernama Malakul Amlak (raja diraja),” (HR. Bukhori & Muslim).

g. Memberi nama dengan nama-nama Syaithon, misal: Al-Ajda’ dll.

Nama-nama Yang Dimakruhkan 

a. Dimakruhkan memberi nama anak dengan nama-nama orang fasiq, penzina dll.

b. Dimakruhkan memberi nama anak dengan nama perbuatan-perbuatan  jelek atau perbuatan-perbuatan maksiat.

c.  Dimakruhkan  memberi  nama  anak  dengan    nama  para  pengikut  Fir’aun,  misal:  Fir’aun, Qarun, dan Haman.

d. Dimakruhkan memberi nama anak dengan nama-nama hewan yang telah dikenal akan sifatsifat jeleknya, misal: Anjing, keledai dll.

e. Dimakruhkan memberi  nama  anak  dengan  Ism, mashdar,  atau  sifat-sifat  yang menyerupai terhadap lafzdz “agama”, dan lafadz “Islam”, misal: Nurruddin, Dliyauddin, Saiful Islam dll.

f. Dimakruhkan memberi nama ganda, misal: Muhammad Ahmad, Muhammad Sa’id, dll.

g. Para ulama memakruhkan memberi nama dengan nama-nama surat dalam Al-Qur’an, misal: Thoha, Yasin dll.

Solusi

Jalan keluar dari kedua hal  ini adalah mengubah nama-nama  tersebut dengan nama-nama yang disukai  (mustahab)  atau yang  diperbolehkan  secara  syar’i. Dan  untuk merubah nama  ini  kita dapat mendatangi kementrian/departemen yang mengurusi masalah ini.
Sesungguhnya Rasulullah Saw. mengubah nama-nama yang mengandung makna  kesyirikan  kepada  Allah SWT kepada  nama-nama  Islami,  dari  nama-nama  kufur  kepada nama-nama imaniyah.
Diriwayatkan dari ‘Aisyah radhaiallahu ‘anha, ia berkata:
“Sesungguhnya  Rasulullah  shalallahu  ‘alaihi  wa  sallam  merubah  nama-nama  yang  jelek menjadi nama-nama yang baik,” (HR. AT-Tirmidzi).
Demikianlah Nabi Saw. mengubah nama-nama yang jelek dengan nama-nama  yang  baik,  seperti  beliau  Saw. mengubah  nama  Syihab menjadi Hisyam  dll. Demikian  juga  kita mesti mengubah  nama-nama  yang  buruk menjadi  nama-nama yang  baik, misal: Abdun Nabi menjadi Abdul Ghoniy, Abdur Rasul menjadi Abdul Ghofur, Abdul Husain menjadi Abdurrahman dll. [Sumber: Tasmiyah Al-Maulud, karya: Asy-Syaikh Bakr Abdullah Abu Zaid]

Sumber: islampos
Author : team_blog52


“Pada malam hari, hendaklah engkau shalat Tahajud sebagai tambahan bagi engkau. Mudah-mudahan Tuhan mengangkat engkau ketempat yang terpuji.” (QS : Al-Isro’ : 79)
SHALAT Tahajud adalah shalat sunah yang dikerjakan pada waktu malam, dimulai selepas isya sampai menjelang subuh dan dikerjakan setelah tidur atau terbangun dari tidur.
Shalat Tahajud juga adalah shalat sunah yang tidak pernah ditinggalkan oleh Rasulullah SAW sepanjang hidupnya.

Pembagian Waktu Tahajud 
Sepertiga malam, kira-kira mulai dari jam 19.00 sampai jam 22.00
Sepertiga kedua, kira-kira mulai dari jam 22.00 sampai dengan jam 01.00
Sepertiga ketiga, kira-kira dari jam 01.00 sampai dengan masuknya waktu subuh.
Abu Muslim bertanya kepada sahabat Abu Dzar : “Di waktu manakah yang lebih utama kita mengerjakan sholat malam?”
Sahabat Abu Dzar menjawab : “Aku telah bertanya kepada Rosulullah SAW sebagaimana engkau tanyakan kepadaku ini.” Rosulullah SAW bersabda :
“Perut malam yang masih tinggal adalah 1/3 yang akhir. Sayangnya sedikit sekali orang yang melaksanakannya.” (HR Ahmad)
Bersabda Rasulullah SAW :
“ Sesungguhnya pada waktu malam ada satu saat ( waktu. ). Seandainya seorang Muslim meminta suatu kebaikan didunia maupun diakhirat kepada Allah SWT, niscaya Allah SWT akan memberinya. Dan itu berlaku setiap malam.” ( HR Muslim )

Tata Cara Shalat Tahajud
1. Berniat untuk mengerjakan shalat tahajud
2.  Raka’at pertama membaca surah Al Fatihah, setelah itu di lanjut dengan Bacaan/surah lain yang Anda sudah hafal
3. Pada raka’at selanjutnya lakukan seperti raka’at pertama
4. Salam
Jumlah rakaat pada shalat tahajud tidak terbatas, mulai dari 2 rakaat, 4, dst.

Sumber: islampos
Author : team_blog52


ADAKALANYA dalam beberapa waktu kita mengadakan perjalanan jauh, misalnya karyawisata, bersilaturahmi, atau keperluan lainnya. Terkadang juga kita mengalami coban berupa sakit sampai-sampai tidak dapat bangun, Hal itu menyebabkan kita sering menjumpai kesulitan untuk melakukan ibadah salat.  Padahal salat merupakan kewajiban umat Islam yang tidak boleh ditinggalkan dalam keadaan apapun juga. Melihat hal ini, ibadah shalat seolah merupakan beban yang memberatkan. Padahal tidaklah demikian. Islam adalah agama yang memberi kemudahan dan keringanan terhadap pemeluknya di dalam rutinitas ibadah kepada Allah swt.  Hal ini menandakan kasih sayang Allah kepada umat Islam sedemikian besar dengan cara memberikan rukhsah dalam melaksanakan salat dengan cara jamak dan qasar dengan syarat-syarat tertentu
Lalu seperti apakah syarat detailnya? Berikut tata cara pelaksanaan shalat jamak dan Qasar:

Salat Jamak

Salat jamak adalah salat yang digabungkan, maksudnya menggabungkan dua salat fardu yang dilaksanakan pada satu waktu. Misalnya menggabungkan salat Duhur dan Asar dikerjakan pada waktu Duhur atau pada waktu Asar. Atau menggabungkan salat magrib dan ‘Isya dikerjakan pada waktu magrib atau pada waktu ‘Isya. Sedangkan salat Subuh tetap pada waktunya tidak boleh digabungkan dengan salat lain.
Hukum mengerjakan salat Jamak adalah mubah (boleh) bagi orang-orang yang memenuhi persyaratan.
“Rasulullah apabila ia bepergian sebelum matahari tergelincir, maka ia mengakhirkan salat duhur sampai waktu asar, kemudian ia berhenti lalu menjamak antara dua salat tersebut, tetapi apabila matahari telah tergelincir (sudah masuk waktu duhur) sebelum ia pergi, maka ia melakukan salat duhur (dahulu) kemudian beliau naik kendaraan (berangkat), (H.R. Bukhari dan Muslim).
Dari hadis di atas dapat disimpulkan bahwa Rasulullah pernah menjamak salat karena ada suatu sebab yaitu bepergian. Hal menunjukkan bahwa menggabungkan dua salat diperbolehkan dalam Islam namun harus ada sebab tertentu.
Salat jamak boleh dilaksanakan karena beberapa alasan (halangan), yakni:
  1. Dalam perjalanan jauh minimal 81 km (menurut kesepakatan sebagian besar imam madzhab)
  2. Perjalanan itu tidak bertujuan untuk maksiat.
  3. Dalam keadaan sangat ketakukan atau khawatir misalnya perang, sakit,  hujan lebat, angin topan dan bencana alam.
Salat fardu dalam sehari semalam yang boleh dijamak adalah pasangan salat duhur dengan asar dan salat magrib dengan ‘isya. Sedangkan salat subuh tidak boleh dijamak. Demikian pula orang tidak boleh menjamak salat asar dengan magrib.
Salat jamak dapat dilaksanakan dengan dua cara:
  1. Jamak Takdim (jamak yang didahulukan), yakni menjamak dua salat yang dilaksanakan pada waktu yang pertama. Misalnya menjamak salat duhur dengan asar, dikerjakan pada waktu duhur ( 4 rakaat salat duhur dan 4 rakaat salat asar) atau menjamak salat magrib dengan ‘isya dilaksanakan pada waktu magrib (3 rakaat salat magrib dan 4 rakaat salat ‘isya).
  2. Jamak Ta’khir (jamak yang diakhirkan), yakni menjamak dua salat yang dilaksanakan pada waktu yang kedua. Misalnya menjamak salat duhur dengan asar, dikerjakan pada waktu asar atau menjamak salat magrib dengan ‘isya dilaksanakan pada waktu ‘isya.
Dalam melaksanakan salat jamak takdim maka harus berniat menjamak salat kedua pada waktu yang pertama, mendahulukan salat pertama dan dilaksanakan berurutan, tidak diselingi perbuatan atau perkataan lain. Adapun saat melaksanakan jamak ta’khir maka harus berniat menjamak dan berurutan. Tidak disyaratkan harus mendahulukan salat pertama. Boleh mendahulukan salat pertama baru melakukan salat kedua atau sebaliknya.

Cara Melaksanakan Salat Jamak Takdim
Misalnya salat duhur dengan asar: salat duhur dahulu empat rakaat kemudian salat asar empat rakaat, dilaksanakan pada waktu duhur.
Tata caranya sebagai berikut:
1)        Berniat salat duhur dengan jamak takdim. Bila dilafalkan yaitu:
اُصَلِّى فَرْضَ الظُهْرِ اَرْبَعَ رَكَعَاتٍ جَمْعًا تَقْدِيْمًا مَعَ العَصْرِ فَرْضًا للهِ تَعَالى
” Saya niat salat salat duhur empat rakaat digabungkan dengan salat asar dengan jamak takdim karena Allah Ta’ala”
2)   Takbiratul ihram
3)   Salat duhur empat rakaat seperti biasa.
4)   Salam.
5)   Berdiri lagi dan berniat salat yang kedua (asar), jika dilafalkan sebagai berikut;
  1. اُصَلِّى فَرْضَ العَصْرِ اَرْبَعَ رَكَعَاتٍ جَمْعًا تَقْدِيْمًا مَعَ الظُهْرِ فَرْضًا للهِ تَعَالى
“ Saya niat salat asar empat rakaat digabungkan dengan salat duhur dengan jamak takdim karena Allah ta’ala.
6)   Takbiratul Ihram
7)   Salat asar empat rakaat seperti biasa.
8)   Salam.
Catatan: Setelah salam pada salat yang pertama harus langsung berdiri,tidak boleh diselingi perbuatan atau perkataan misalnya zikir, berdo’a, bercakap-cakap dan lain-lain).

Cara Melaksanakan Salat Jamak Ta’khir.
Misalnya salat magrib dengan ‘isya: boleh salat magrib dulu tiga rakaat kemudian salat ‘isya empat rakaat, dilaksanakan pada waktu ‘isya.
Tata caranya sebagai berikut:
1)   Berniat menjamak salat magrib dengan jamak ta’khir. Bila dilafalkanyaitu:
2)     اُصَلِى فَرْضَ المَغْرِبِ ثَلاَثَ رَكَعَاتٍ جَمْعًا تَأخِيْرًا مَعَ العِشَاءِ فَرْضًا للهِ تََعَالَى
“ Saya niat salat salat magrib tiga rakaat digabungkan dengan salat ‘isya dengan jamak ta’khir karena Allah Ta’ala”
3)   Takbiratul ihram
4)   Salat magrib tiga rakaat seperti biasa.
5)   Salam.
6)   Berdiri lagi dan berniat salat yang kedua (‘isya), jika dilafalkan sebagai berikut;
7)        اُصَلّى فَرْضَ العِسَاءِ اَرْبَعَ رَكَعَاتٍ جَمْعًا تَأخِيْرًا مَعَ المَغْرِبِ فَرْضًا للهِ تََعَالَى
“ Saya berniat salat ‘isya empat rakaat digabungkan dengan salat magrib dengan jamak ta’khir karena Allah Ta’ala.”
8)   Takbiratul Ihram
9)   Salat ‘isya empat rakaat seperti biasa.
10)    Salam.
Catatan: Ketentuan setelah salam pada salat yang pertama sama seperti salat jamak takdim. Untuk menghormati datangnya waktu salat, hendaknya ketika waktu salat pertama sudah tiba, maka orang yang akan menjamak ta’khir, sudah berniat untuk menjamak ta’khir salatnya, walaupun salatnya dilaksanakan pada waktu yang kedua

Salat Qasar

Salat qasar adalah salat yang dipendekkan (diringkas), yaitu melakukan salat fardu dengan cara meringkas dari empat rakaat menjadi dua rakaat. Salat fardu yang boleh diringkas adalah salat yang jumlah rakaatnya ada empat yaitu duhur, asar dan ‘isya.
Hukum melaksanakan salat qasar adalah mubah (diperbolehkan) jika syaratnya terpenuhi.
Allah berfirman dalam al Qur’an surat An Nisa ayat 101 yang artinya: “Dan apabila kamu beprgian di muka bumi, maka tidak mengapa kamu menqasar salatmu, jika kamu takut diserang orang-orang kafir, sesungguhnya orang-orang kafir itu musuh yang nyata bagimu,” Q.S.(An Nisa: 101)
Syarat-syarat salat qasar sama dengan syarat salat jamak hanya ditambah persyaratan bahwa salat yang dapat diqasar adalah salat yang jumlah rakaatnya empat.
Tata caranya Salat Qasar
Ambil contoh salat qasar duhur, dengan cara sebagai berikut:
  1. Berniat salat dengan cara qasar. Jika dilafalkan sebagai berikut:
  2. اُصَلّى فَرْضَ الظُهْرِ رَكْعَتَيْنِ قَصْرًا للهِ تَعَالى
Artinya: “ saya berniat salat duhur dua rakaat diqasar karena Alla Ta’ala”
  1. Takbiratul ihrom.
    1. Salat dua rakaat
    2. Salam.
Salat Jamak Qasar

Salat jamak qasar adalah menggabungkan dua salat fardu dalam satu waktu sekaligus meringkas (qasar).
Hukum dan syaratnya sama dengan salat jamak dan salat qasar. Salat jamak qasar dapat dilaksanakan secara takdim maupun ta’khir.
Praktik Salat Jamak Qasar
Salat Jamak Qasar: misalnya salat duhur dengan asar. Tata caranya sebagai berikut:
  1. Berniat menjamak qasar salat duhur dengan jamak takdim. Jika dilafalkan sebagai berikut:
اُصَلّى فَرْضَ الظُهْرِ رَكْعَتَيْنِ قَصْرًا مَجْمُوْعًا اِلَيْهِ العَصْرُ جَمْعَ تَقْدِيْمًا للهِ تَعَالَى
“ Saya berniat salat duhur dua rakaat digabungkan dengan salat asar dengan jamak takdim, diqasar karena Allah Ta’ala”
  1. Takbiratul ihram.
  2. Salat duhur dua rakaat (diringkas)
  3. Salam.
  4. Berdiri dan niat salat asar, jika dilafalkan sebagai berikut:
اُصَلّى فَرْضَ العَصْرِ رَكْعَتَيْنِ قَصْرًا مَجْمُوْعًا اِلَِى الظُهْرِ جَمْعَ تَقْدِيْمًا للهِ تَعَالَى
“ Saya berniat salat asar dua rakaat digabungkan dengan salat duhur dengan jamak takdim, diqasar karena Allah Ta’ala”
  1. Takbiratul ihram.
  2. Salat asar dua rakaat (diringkas) 
 Sumber: islampos
Author : team_blog52


Pilih berita

team_blog52. Diberdayakan oleh Blogger.

Popular Posts

link info yang menarik



TNI AU