Dalam memberikan nama kepada anak, mungkin di antara para orang tua
belum mengetahui kaidah Islam mengenai nama-nama yang boleh, makruh, dan
bahkan diharamkan. Untuk menghindari dan ataupun memperbaiki kesalahan
dalam memberikan nama pada anak, berikut adalah ulasannya.
a. Kaum muslimin telah bersepakat terhadap haramnya penggunaan
nama-nama penghambaan kepada selain Allah Ta’ala baik dari matahari,
patung-patung, manusia atau selainnya, misalnya: Abdur Rasul (hambanya
Rasul), Abdun Nabi (hambanya Nabi), dsb. Sedangkan selain nama Nabi
Saw., misal: Abdul ‘Uzza (hambanya Al-‘Uzza (nama patung/berhala),
Abdul Ka’bah (hambanya Ka’bah), Abdus Syamsu (hambanya Matahari) dsb.
b. Memberi nama dengan nama-nama Allah Tabaraka wa Ta’ala, misal: Rahim, Rahman, Kholiq dsb.
c. Memberi nama dengan nama-nama asing atau nama-nama orang kafir.
d. Memberi nama dengan nama-nama patung/berhala atau sesembahan selain Allah Swt., misal: Al-Lat dan Al-‘Uzza..
e. Memberi nama dengan nama-nama asing baik yang berasal dari Turki, Faris, Barbar dan daerah lainnya.
f. Setiap nama yang memuji (tazkiyyah) terhadap diri sendiri atau berisi kedustaan. Rasulullah shalallahu ‘alaihi wa sallam bersabda;
“Sesungguhnya nama yang paling dibenci oleh Allah adalah seseorang yang bernama Malakul Amlak (raja diraja),” (HR. Bukhori & Muslim).
g. Memberi nama dengan nama-nama Syaithon, misal: Al-Ajda’ dll.
Nama-nama Yang Dimakruhkan
a. Dimakruhkan memberi nama anak dengan nama-nama orang fasiq, penzina dll.
b. Dimakruhkan memberi nama anak dengan nama perbuatan-perbuatan jelek atau perbuatan-perbuatan maksiat.
c. Dimakruhkan memberi nama anak dengan nama para pengikut Fir’aun, misal: Fir’aun, Qarun, dan Haman.
d. Dimakruhkan memberi nama anak dengan nama-nama hewan yang telah dikenal akan sifatsifat jeleknya, misal: Anjing, keledai dll.
e. Dimakruhkan memberi nama anak dengan Ism, mashdar, atau sifat-sifat yang menyerupai terhadap lafzdz “agama”, dan lafadz “Islam”, misal: Nurruddin, Dliyauddin, Saiful Islam dll.
f. Dimakruhkan memberi nama ganda, misal: Muhammad Ahmad, Muhammad Sa’id, dll.
g. Para ulama memakruhkan memberi nama dengan nama-nama surat dalam Al-Qur’an, misal: Thoha, Yasin dll.
Solusi
Jalan keluar dari kedua hal ini adalah mengubah nama-nama tersebut dengan nama-nama yang disukai (mustahab)
atau yang diperbolehkan secara syar’i. Dan untuk merubah nama ini
kita dapat mendatangi kementrian/departemen yang mengurusi masalah ini.
Sesungguhnya Rasulullah Saw. mengubah nama-nama yang mengandung
makna kesyirikan kepada Allah SWT kepada nama-nama Islami, dari
nama-nama kufur kepada nama-nama imaniyah.
Diriwayatkan dari ‘Aisyah radhaiallahu ‘anha, ia berkata:
“Sesungguhnya Rasulullah shalallahu ‘alaihi wa sallam merubah nama-nama yang jelek menjadi nama-nama yang baik,” (HR. AT-Tirmidzi).
Demikianlah Nabi Saw. mengubah nama-nama yang jelek dengan nama-nama
yang baik, seperti beliau Saw. mengubah nama Syihab menjadi
Hisyam dll. Demikian juga kita mesti mengubah nama-nama yang buruk
menjadi nama-nama yang baik, misal: Abdun Nabi menjadi Abdul Ghoniy,
Abdur Rasul menjadi Abdul Ghofur, Abdul Husain menjadi Abdurrahman dll.
[Sumber: Tasmiyah Al-Maulud, karya: Asy-Syaikh Bakr Abdullah Abu Zaid]
Sumber: islampos
Author : team_blog52
0 komentar:
Posting Komentar