Senin, 22 Desember 2014



Keberadaan pria setengah wanita adalah fenomena yg tidak terelakkan dalam kehidupan masyarakat kita saat ini, lepas dari sifat pembawaan mereka, juga tumbuh dari lingkungan pergaulan yang memang jauh dari nilai-nilai Islam. Oleh karena itu tuntunan agama menjadi modal penting bagi kita untuk dapat menghadapi deras arus penyesatan.
Ibnu ‘Abbas radhiallohu ‘anhu berkata: “Rosululloh Shallallahu ‘alaihi wa sallam melaknat laki-laki yang menyerupai wanita dan wanita yang menyerupai laki-laki”. (HR Al-Bukhari no 5885).
Ath-Thabari rohimahulloh memaknai sabda Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam berikut dengan ucapan: “Tidak boleh laki-laki menyerupai wanita dalam hal pakaian dan perhiasan yang khusus bagi wanita. Dan tidak boleh pula sebaliknya wanita menyerupai laki-laki”. Al-Hafidz Ibnu Hajar Rohimahulloh menambahkan: “Demikian pula meniru cara bicara dan berjalan”. Pencelaan terhadap laki-laki atau wanita yang menyerupai lawan jenisnya dalam berbicara dan berjalan, khusus bagi yang sengaja. Sementara bila hal itu merupakan asal penciptaannya, maka ia diperintahkan untuk memaksa dirinya agar meninggalkan hal tersebut secara berangsur-angsur. Bila hal ini tidak ia lakukan bahkan ia terus tasyabbuh dengan lawan jenis, maka ia masuk dalam celaan, terlebih lagi bila tampak pada dirinya perkara yang menunjukkan ia ridha dengan keadaannya yang demikian, yang menjadikan dirinya seperti wanita, mengikuti gerak-gerik dan penampilan wanita, seperti berbicara dan berpakaian dengan pakaian mereka.
“Rosululloh Shallallahu ‘alaihi wa sallam melaknat laki-laki yang memakai pakaian wanita dan wanita yang memakai pakaian laki-laki” . (HR Abu Dawud no 3575)
Alloh Subhanahu wa Ta’ala menciptakan laki-laki dan perempuan di mana masing-masingnya Dia berikan keistimewaan, Laki-laki berbeda dengan wanita dalam penciptaan, watak, kekuatan, agama dan selainnya, demikian pula Wanita berbeda dengan laki-laki. Siapa yang berusaha menjadikan laki-laki seperti wanita atau wanita seperti laki-laki, berarti ia telah menentang Alloh dalam qudrah dan syariat-Nya, karena Alloh Subhanahu wa Ta’ala memiliki hikmah dalam apa yang diciptakan dan disyariatkan-Nya. Karena inilah terdapat nash-nash yang berisi ancaman keras berupa laknat, yang berarti diusir dan dijauhkan dari rahmat Alloh Subhanahu wa Ta’ala, bagi laki-laki yang menyerupai wanita atau wanita yang menyerupai laki-laki. (Syarah Riyadhish Shalihin 4,288).
Al-Imam Adz-Dzahabi rahimahulloh memasukkan perbuatan ini sebagai salah satu perbuatan dosa besar dalam kitab beliau yang masyhur Al-Kabair hal 145.
Adapun hukuman yang diberikan kepada pelaku perbuatan ini adalah sebagaimana disebutkan dalam hadits “Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam: “Keluarkan mereka (usir) dari rumah-rumah kalian”. Ibnu Abbas berkata: “Maka Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam pun mengeluarkan Fulan (seorang mukhannats) dan Umar mengeluarkan Fulanah (seorang mutarajjilah)”. (HR Al-Bukhari no 5886)
Bila penyerupaan tersebut belum sampai pada tingkatan perbuatan keji yang besar seperti berbuat mesum, yaitu perbuatan homoseks atau lesbian, maka mereka hanya mendapatkan laknat dan diusir sebagaimana hadits yang sudah disebutkan. Namun bila sampai pada tingkatan demikian, mereka tidak hanya pantas mendapatkan laknat tapi juga hukuman yang setimpal dengan perbuatannya.
Adapun Al-Imam An-Nawawi rahimahulloh menyatakan: “bahwa Mukhannats atau laki-laki yang menyerupai wanita ada dua macam.
[Pertama] Hal itu memang sifat asal pembawaannya bukan ia bersengaja lagi memberat-beratkan dirinya untuk bertabiat dengan tabiat wanita, bersengaja memakai pakaian wanita, berbicara seperti wanita serta melakukan gerak-gerik wanita. Namun hal itu merupakan pembawaannya yang Alloh Subhanahu wa Ta’ala memang menciptakannya seperti itu. Mukhannats yang seperti ini tidaklah dicela dan dicerca bahkan tidak ada dosa serta hukuman baginya karena ia diberi udzur disebabkan hal itu bukan kesengajaannya. Karena itulah Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam pada awalnya tidak mengingkari masuknya mukhannats menemui para wanita dan tidak pula mengingkari sifatnya yang memang asal penciptaan pembawaannya demikian. Yang beliau ingkari setelah itu hanyalah karena mukhannats ini ternyata mengetahui sifat-sifat wanita (gambaran lekuk-lekuk tubuh wanita) dan beliau tidak mengingkari sifat pembawaannya serta keberadaannya sebagai mukhannats.
[Kedua] Mukhannats yang sifat kewanita-wanitaannya bukan asal penciptaannya bahkan ia menjadikan dirinya seperti wanita, mengikuti gerak-gerik dan penampilan wanita, seperti berbicara dan berpakaian yang menyerupai mereka. Mukhannats seperti inilah yang tercela di mana disebutkan laknat terhadap mereka di dalam hadits-hadits yang shahih.
Adapun mukhannats jenis pertama, tidaklah masuk dalam celaan dan laknat, apabila ia telah berusaha meninggalkan sifat kewanita-wanitaannya dan tidak menyengaja untuk terus membiarkan sifat itu ada pada dirinya.
Kemudian bagaimana hukum mukhannats memandang wanita ajnabiyyah atau non mahrom. Dalam hal ini fuqaha terbagi menjhadi dua pendapat,
[Pertama] mukhannats dihukumi sama dengan laki-laki jantan yang berselera terhadap wanita. Demikian pendapat madzhab Al-Hanafiyyah terhadap mukhannats yang bersengaja tasyabbuh dengan wanita, padahal memungkinkan bagi dirinya untuk merubah sifat kewanita-wanitaannya tersebut. Sebagian Al-Hanafiyyah juga memasukkan mukhannats yang tasyabbuh dengan wanita karena asal penciptaannya walaupun ia tidak berselera dengan wanita, demikian pula pendapat Asy-Syafi’iyyah. Adapun madzhab Al-Hanabilah berpandangan bahwa mukhannats yang memiliki syahwat terhadap wanita dan mengetahui perkara wanita maka hukumnya sama dengan laki-laki jantan) bila memandang wanita.
Dalil yang dipegangi oleh pendapat pertama ini adalah firman Alloh Subhanahu wa Ta’ala:
“Katakanlah kepada kaum mukminin, hendaklah mereka menundukkan pandangan mata mereka….” (An-Nur: 30)
Adapun dalil yang mereka pegangi dari As-Sunnah adalah hadits Ummu Salamah dan hadits Aisyah radhiallahu ‘anhuma tentang mukhannats yang menggambarkan tubuh seorang wanita di hadapan laki-laki sehingga Rosululloh Shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang mukhannats ini masuk menemui istri-istri beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam.
[Kedua] mereka berpandangan bahwa mukhannats yang tasyabbuh dengan wanita karena memang asal penciptaannya demikian (tidak bersengaja tasyabbuh dengan wanita) dan ia tidak berselera atau bersyahwat dengan wanita, bila ia memandang wanita ajnabiyyah atau non Mahrom, maka hukumnya sama dengan hukum seorang lelaki bila memandang mahram-mahramnya. Sebagian Al-Hanafiyyah berpendapat boleh membiarkan mukhannats yang demikian bersama para wanita. Namun si wanita hanya boleh menampakkan tubuhnya sebatas yang dibolehkan baginya untuk menampakkannya di hadapan mahram-mahramnya dan si mukhannats sendiri boleh memandang wanita sebatas yang diperkenankan bagi seorang lelaki untuk memandang wanita yang merupakan mahramnya. Demikian yang terkandung dari pendapat Al-Imam Malik rahimahullah dan pendapat Al-Hanabilah. Dalil mereka adalah firman Allah Subhanahu wa Ta’ala: “atau laki-laki yang mengikuti kalian yang tidak punya syahwat terhadap wanita”.
Di antara ulama salaf ada yang mengatakan bahwa yang dimaksud dengan:
“yang tidak punya syahwat terhadap wanita” adalah mukhannats yang tidak berdiri kemaluannya.
Dari As-Sunnah, mereka berdalil dengan hadits Aisyah radhiallahu ‘anha yang juga menjadi dalil pendapat pertama. Dalam hadits Aisyah ini diketahui bahwa Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam pada awalnya membolehkan mukhannats masuk menemui istri-istri beliau karena menyangka ia termasuk laki-laki yang tidak bersyahwat terhadap wanita. Namun ketika beliau mendengar mukhannats ini tahu keadaan wanita dan sifat mereka, beliau pun melarangnya masuk menemui istri-istri beliau karena ternyata ia termasuk laki-laki yang berselera dengan wanita. Inilah pendapat yang rajih, insya Alloh.
Adapun bila si mukhannats punya syahwat terhadap wanita, maka hukumnya sama dengan laki-laki jantan yang memandang wanita ajnabiyyah atau wanita yang bukan mahromnya, Wallohu’alam bis Showab, Semoga bermanfa’at…..

sumber : kultum
author : team_blog52

0 komentar:

Posting Komentar

Pilih berita

team_blog52. Diberdayakan oleh Blogger.

Popular Posts

link info yang menarik



TNI AU